Categories: Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Fasilitasi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa ketiga calon tersangka bersama 18 orang saksi lainnya serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyebut IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh sehingga kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang termasuk mineral strategis terlarang untuk diekspor tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta agar dokumen hasil pemeriksaan dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor.

Sementara itu, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya melakukan pengujian pada bagian atas kemasan (jumbo bag), sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Penyidik juga menetapkan JK sebagai tersangka karena diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas yang akan dikirim mengandung Logam Tanah Jarang berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang diterima dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta Direktorat P2P Pusat.

Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyatakan, “Perbuatan Sdr. GP yang mengakomodasi permintaan Sdr. IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan Sdr. JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) atas permintaan Sdr. IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.”

Penyidik mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal. Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (bc/isl)