MEDAN – Jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sepanjang Semester I 2026 meningkat signifikan. Tercatat, jumlah laporan naik 118,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan sepanjang Januari–Juni 2026 pihaknya menerima 752 akses layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 353 merupakan laporan masyarakat, yang terdiri atas laporan reguler, Respon Cepat Ombudsman, dan investigasi atas prakarsa sendiri. Sementara 399 lainnya merupakan layanan nonlaporan berupa konsultasi dan tembusan.
Menurut Herdensi, meningkatnya jumlah laporan menjadi indikator penting dalam mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Peningkatan jumlah laporan mengindikasikan dua hal, pertama tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pelayanan publik semakin meningkat, kedua kualitas layanan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional serta mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ombudsman Sumut mencatat enam substansi laporan terbanyak selama Semester I 2026. Posisi pertama ditempati persoalan hak sipil dan politik, khususnya keterbukaan informasi serta layanan pengaduan instansi, sebanyak 66 laporan. Disusul administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan, agraria atau pertanahan dan tata ruang 32 laporan, kepolisian 28 laporan, jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sebanyak 28 laporan, serta kesejahteraan sosial sebanyak delapan laporan.
Pada sektor kesejahteraan sosial, Ombudsman menerima banyak laporan terkait penghentian bantuan sosial terhadap warga yang dinilai masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Permasalahan tersebut diduga berkaitan dengan proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibat proses migrasi data yang belum optimal, sejumlah masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tidak lagi tercantum atau mengalami perubahan status, meski masih layak menerima bantuan.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta berbagai program bantuan pemerintah lainnya.
Herdensi mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,” tutupnya. (r/isl)