Kejaksaan Agung Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum48 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 14 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Rabu 3 September 2025.

Mereka berinisial: AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011; IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015; ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012; SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017; RML selaku Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017; ADK selaku Tim Teknis Konsultan Provalindo (Pembuat FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Kemudian, AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB; AP selaku Staf Kesekretariatan Direksi tahun 2018 s.d. 2021; BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran (Eks Pemimpin Cabang BJB Surakarta); DS selaku Kepala Divisi Bisnis Umum BRI tahun 2013 s.d. 2025.

Selanjutnya, RY selaku Junior Account Officer DBU BRI; DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI; GPAW selaku Kuasa Hukum PT Sritex saat PKPU dan Pailit; RY selaku Junior Account Officer DBU BRI.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Musi Banyuasin

“Adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 10 Saksi Lagi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)