JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 12 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Masing-masing berinisial: ED selaku Driver Tersangka DJU; AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng; JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng; SN selaku Kameraman JAK TV.
Kemudian, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV; IWN selaku Kameraman JAK TV; RYN selaku Kameraman JAK TV; SMR selaku Direktur Operasional JAK TV; RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng; FS selaku Staf AALF; MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar; dan VA selaku Staf AALF.
“Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)