Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Terkait Kasus PT Sritex, Pertamina dan Kemendikbud

Hukum26 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin (16/6/2025).

Ketiga saksi tersebut, masing-masing berinisial:bRR selaku RM Pembiayaan LPEI tahun 2012 & Departemen Divisi Pembiayaan tahun 2017; AS selaku Staf Keuangan PT Sritex; dan SL selaku Pejabat CRM selaku Kadiv ARK Bank BRI pejabat Penandatangan MAX tahun 2012.

BACA JUGA :  BPA Sukses Jual 967.500 Lembar Saham dalam Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

Lanjutnya, JAMPIDSUS juga memeriksa 3 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Mereka, masing-masing berinisial: BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun Anggaran 2020; PDP selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020; dan ASZ selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, JAMPIDSUS memeriksa 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

BACA JUGA :  KPK Geledah Rumah Eks Anak Buah SYL

Mereka masing-masing berinisial: JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero); MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN); ZAS selaku Manager Product Operation PT Pertamina (Persero).

Kemudian, AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero); HAS selaku VP Crude Operation PT Pertamina (Persero) tahun 2023; AS selaku Manager Operation Support PT Pertamina (Persero); dan KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.(bc)