Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum25 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Selasa (17/9/2024).

Keempat saksi tersebut, masing-masing berinisial: ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral; KPN selaku pihak swasta; IS selaku Karyawan PT Antam Tbk; dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” ungkap Kapuspemkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Pemeriksaan saksi tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)