Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Hukum72 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, Selasa (4/3/2025).

Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial: JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas; UP selaku Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 s.d. 2017; AYN selaku Direktur PT Pinancle Persada Investama; IAS selaku Direktur Operasional PT Corfina Capital; dan UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.

BACA JUGA :  Terkait Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai 2018 atas nama Tersangka IR,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)