MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Serdang Berdagai, Senin (2/12/2024).
Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan SH MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH MH, Kajari Serdang Berdagai Rufina Ginting SH MH kepada JAM Pidum yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH MH, Koordinator dan Kasubdit secara daring dan kemudian disetujui untuk diselesaikan secara humanis.
Diceritakan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, kronologis perkara berawal pada Hari Rabu, 16 September 2024, sekira pukul 16.40 wib, bertempat di Gg. Duroni Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Berdagai, tersangka Muhammad Harun menemui saksi korban Irwansyah Putra yang merupakan adik kandung tersangka.
Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik saksi korban, namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi korban.
Kemudian tersangka yang tidak senang atas sikap saksi korban langsung memukul saksi korban dengan menggunakan sebilah kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya dan mengenai pinggang sebelah kiri saksi korbanz sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan terhalang melakukan pekerjaan sebagai nelayan.
Kemudian saksi korban Muhammad Harun yang tidak senang atas perbuatan tersangka melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya. Perbuatan tersangka tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah dilakukan penelitian kemudian jaksa fasilitator pada Kejari Serdang Berdagai melakukan mediasi antara saksi korban dan tersangka yang merupakan abang dan adik kandung dan selanjutnya Jaksa Fasilitator berhasil mendamaikan kedua belah pihak secara humanis.(bj)
