Hukum

Kejaksaan Sita Puluhan Aset dan 60 Ribu Ton Batubara, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang di Kalsel

JAKARTA– Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mengusut dugaan korupsi dalam sektor pertambangan batubara. Dalam operasi selama dua hari, tim penyidik berhasil menyita puluhan aset bernilai besar, termasuk sekitar 60.000 metrik ton batubara.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026) 2026 di sejumlah lokasi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Operasi ini melibatkan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim digital forensik.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan yang melibatkan PT AKT serta perusahaan terafiliasi lainnya, yakni PT MCM dan PT BBP, dengan tersangka berinisial ST.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik tidak hanya menyita dokumen penting, tetapi juga berbagai aset perusahaan dalam jumlah besar. Tercatat sebanyak 47 unit bangunan turut diamankan.

Selain itu, di area kantor utama PT AKT, penyidik menyita sejumlah peralatan operasional seperti tiga unit genset, satu forklift, satu tangki genset, serta satu control panel.

Yang paling mencolok, tim juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori sekitar 9.000 yang berada di lokasi stockpile coal handling processing di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penyitaan juga dilakukan di berbagai titik area tambang. Di lokasi GT Markus di Desa Tuhup, tim mengamankan 12 aset yang terdiri dari alat berat, truk, conveyor, genset, dan fasilitas pengisian bahan bakar. Sementara di area pertambangan utama, sebanyak 64 aset disita, termasuk 37 unit alat berat dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Di workshop PT AKT, penyidik menyita 55 aset yang didominasi alat berat dan mesin industri. Adapun di area stockpile, diamankan satu mesin crusher, lima alat berat, dan 14 truk hauling. Sementara di lokasi fuel station, turut disita lima tangki bahan bakar dan empat truk pengangkut.

Seluruh aset tersebut telah disita dan disegel oleh penyidik. Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pengelolaan aset-aset tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk menjaga nilai ekonominya selama proses hukum berjalan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan, yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia. (bc)