Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias

Hukum60 Dilihat

Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial LBL yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2022-2023 resmi ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli terkait proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA :  Kejagung Sita Sejumlah Aset Terpidana Tamron Alias Aon dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026,” ujar Yaatulo Hulu saat konferensi pers di Kantor Kejari Gunungsitoli, Kamis malam (7/5/2026).

Dalam hasil penyidikan, LBL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen sehingga mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.

BACA JUGA :  Didampingi Wakajati dan Asisten, Kajati Sumut Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan

Terhadap tersangka, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026. LBL ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair.

BACA JUGA :  Kejati Jakarta Sampaikan Klarifikasi Soal Penanganan Dumas Proyek Waduk Sunter Selatan

Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. (bc)