Kejari Mimika Terima Pembayaran Rp26,36 Miliar dari Terpidana Korupsi Pembangunan Aerosport

Hukum10 Dilihat

MIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara dengan total Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K.

Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 dan 15 September 2026. P.J.K merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp79,134 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil penghitungan auditor menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp31.302.298.720,73.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Geledah Kantor BPN dan Bapenda Palembang

Penyidik Kejati Papua pada Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni D.R.M selaku Pengguna Anggaran (PA), S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menyita aset milik P.J.K berupa kendaraan dan alat berat, uang tunai Rp133.657.000, serta memblokir rekening perusahaan senilai Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari tersangka S selaku PPK.

P.J.K Divonis 10 Tahun Penjara

Perkara P.J.K kemudian dituntut dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Pada 10 Desember 2025, Pengadilan Tipikor Jayapura menyatakan P.J.K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 11 Saksi Kasus Tata Kelola Program MBG di BGN

P.J.K saat itu dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jayapura pada 5 Maret 2026 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta, serta tetap mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

P.J.K kemudian mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Kewajiban P.J.K Telah Dilunasi

Kejari Mimika merinci kewajiban P.J.K dan pembayaran yang telah dilakukan.

Dari total uang pengganti Rp31.302.298.720,73, sebelumnya telah terdapat uang yang diblokir dan disita pada tahap penyidikan sebesar Rp5.433.657.000.

BACA JUGA :  Evaluasi Semester I, Kejati Sulsel Raih Peringkat 1 Nasional Bidang Intelijen

Setelah dikurangkan dengan jumlah tersebut, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan P.J.K sebesar Rp25.868.641.720,73.

Jumlah tersebut telah dibayarkan pada 14 dan 15 September 2026. P.J.K juga telah membayar denda Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp26.368.644.220,73.

Kejari Mimika menyatakan pembayaran tersebut selanjutnya akan dieksekusi Jaksa Eksekutor dengan menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Dengan telah dilaksanakannya pembayaran tersebut, kewajiban P.J.K terkait uang pengganti, denda, dan biaya perkara dinyatakan telah dipenuhi.

Selanjutnya, P.J.K tinggal menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun. (bc/isl)