Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan terhadap Dwi Purwantoro yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
“Melakukan penetapan tersangka terhadap DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Selain Dwi Purwantoro, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Dapot menjelaskan, Dwi Purwantoro diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tutur Dapot.
Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024 yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
Atas perbuatannya, Dwi Purwantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan RS dan AS dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Dapot menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (21/5/2026).
“Tersangka DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Selatan pada Kamis (9/4/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek Tahun Anggaran 2023-2024.
“Penggeledahan di beberapa ruangan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya,” kata Dapot. (bc)