JAKARTA– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS, Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut berjalan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, kasus bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran, sehingga pemiliknya, berinisial LD, mencari solusi dengan menemui HS.
Saat itu, HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026, diduga bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selanjutnya, pada April 2025, HS diketahui melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk LO dan LKM, di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS untuk menemukan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, HS melalui perantara disebut mengarahkan agar draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman disampaikan kepada pihak PT TSHI, dengan pesan bahwa hasilnya akan menguntungkan perusahaan serta dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal alternatif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus. (bc)
