Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Soal Kasus Tol Japek

Hukum, Nasional52 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, Senin (14/10/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA :  Bandar Sabu Berinisial 'Godol' Bebas Edarkan Narkoba di Kabanjahe, Diduga Dibekingi Oknum Perwira di Polres Karo

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015, SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel, dan HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” terang Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum dalam rilis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima UP Rp771 Juta dari Perkara Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Namorambe

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)