JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli dalam Sidang Korupsi Pertamina

Hukum44 Dilihat

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023 kembali digelar pada Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini berfokus pada pendengaran keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Ahmad Ridha Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam menyoroti keterangan Yuli Hernawati yang menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Menurutnya, pandangan tersebut berbeda secara signifikan dengan keterangan para ahli a charge yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU.

Nasrullah menegaskan, perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari upaya pembelaan terdakwa dalam persidangan. “Momentum ini dimanfaatkan pihak terdakwa untuk membenarkan tindakan yang telah dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejari Padang Panjang Gelar Upacara HUT PERSAJA ke-75

Meski demikian, JPU tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun dan menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa bertentangan dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta hukum terkait perkara tersebut. (bc)