Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar Meluas ke TPPU

Hukum19 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Tersangka tersebut adalah Agung Winarno (AW).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), menyampaikan bahwa penetapan AW berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana awal berupa suap yang melibatkan Zarof Ricar.

Menurut penyidik, Zarof diduga menitipkan sejumlah aset kepada AW untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya. Aset tersebut diduga merupakan hasil dari praktik korupsi.

BACA JUGA :  Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar Hotel Toledo Bebas Tanpa Catatan Medis, Polda Sumut Diminta Audit Polres Samosir

“Dalam penggeledahan di kantor tersangka AW, ditemukan berbagai dokumen kepemilikan tanah yang terindikasi milik terpidana Zarof Ricar,” ujar Syarief.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas. Disebutkan bahwa pada tahun 2025, Zarof menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah aset, seperti deposito, sertifikat tanah, uang, dan emas agar dikelola.

Penyidik menduga AW mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana, namun tetap menerima dan mengelolanya dengan tujuan menyembunyikan sumber aslinya.

BACA JUGA :  KUHP Baru Sasar Pengendali Perusahaan, Tak Hanya Direksi, Beneficial Owner Kini Bisa Dijerat Pidana

Sementara itu, dalam perkara pokoknya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi baik dari jaksa penuntut umum maupun dari Zarof Ricar. Dengan demikian, putusan banding yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Zarof tetap berlaku.

Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang menyeret Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 18 tahun penjara.

BACA JUGA :  Persidangan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Antara PT AKAB dengan Google Indonesia

Majelis hakim banding menilai perbuatan Zarof telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, seolah-olah hakim dapat dipengaruhi dengan uang.

Selain pidana penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memutuskan merampas sejumlah aset milik Zarof untuk negara, termasuk uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya sebesar Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram. (bc)