Polsek Medan Kota Tembak Pelaku Curanmor di Kawasan Jalan Air Bersih

Hukum62 Dilihat

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pelaku curanmor Armansyah Angkat (27) yang beraksi di Jalan Air Bersih, Gang KKP, Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, SH MH mengatakan, pelaku beraksi pada malam hari yang membawa kabur 1 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban, pada hari Sabtu (8/6/2024) lalu.

“Saat kejadian, sepeda motor milik korban posisinya sedang terparkir di halaman rumahnya. Kemudian dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman kamera CCTV, pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket,” ucapnya, Rabu (19/6/2024) malam.

BACA JUGA :  Sakit Hati Diejek Anak Haram, Pria di Asahan Racuni Sopir Bus hingga Tewas

Usai dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri.

“Dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim kita, pelaku ini beraksi membawa kabur sepeda motor korban seorang diri,” sambungnya.

Saat mendapati laporan bahwa pelaku Armansyah Angkat sedang berada di Jermal XV, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya memimpin personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Bandar Narkoba Tanjung Balai Tak Berkutik Diciduk Polisi

“Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena di bagian kedua kaki pelaku,” sebutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku Armansyah ini pun mengakui, bahwa dirinya mengambil kendaraan bermotor korban dan telah menjualnya seharga Rp. 2 Juta.

“Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan memakai uang tersebut untuk membeli handphone dan memakai narkoba,” bebernya.

BACA JUGA :  Lanjutan Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Lagi

Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara.

“Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.(Bj)