JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara, Rasji, menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Rasji saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Febrie dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam keterangannya, Rasji menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang disebut tidak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Rasji, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan internal Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Ia menyebut Pasal 66 aturan tersebut mengatur kewenangan Direktur Penyidikan dalam menandatangani Sprindik.
Rasji menjelaskan, kewenangan Direktur Penyidikan bersumber dari pembagian tugas dan wewenang dalam Undang-Undang Kejaksaan yang kemudian dijabarkan melalui peraturan Jaksa Agung.
“Direktur penyidikan diberi kewenangan melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Rasji menilai apabila Sprindik tidak ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan, penerbitannya dapat dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, pelanggaran terhadap pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Menurutnya, pejabat administrasi hanya dapat menjalankan kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
Rasji bahkan menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
“Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi di situ penyalahgunaan wewenang karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang merupakan kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rasji menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan memberikan dasar bagi lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, menurut dia, penerbitan Sprindik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak ditandatangani Direktur Penyidikan, dapat dipersoalkan keabsahan hukumnya.
“Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif yang cacat,” ujar Rasji.
Kejagung Siapkan Jawaban
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh keberatan yang diajukan kubu Febrie dalam persidangan.
“Nanti akan dijawab oleh tim penyidik sembilan yang mewakili untuk hadir dalam sidang praperadilan terhadap petitum atau permohonan keberatan yang diajukan oleh tim daripada saudara FA dan penasihat hukumnya,” kata Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penerbitan Sprindik, penyitaan, hingga pencekalan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU setelah menemukan 74 kilogram emas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. (bc/isl)
