Kejagung Ungkap Alasan Periksa Anak Buah Raja Juli dalam Kasus PT TPL

Hukum13 Dilihat

JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga Rabu (19/8/2026), penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan pegawai Kemenhut sebagai saksi.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas PT TPL yang bergerak dalam produksi pulp atau bubur kertas. Para saksi yang diperiksa merupakan pegawai tingkat eselon III ke bawah dari direktorat yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan PT TPL di kawasan hutan.

“Jadi sudah ada kurang lebih sembilan saksi. Terkait dengan transfer pricing ini karena PT TPL ini kan produknya pulp atau bubur kertas,” kata Anang kepada wartawan, dikutip Kamis (20/8/2026).

BACA JUGA :  Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis

Ia menjelaskan, penyidik mendalami asal-usul kayu yang digunakan sebagai bahan baku produksi pulp oleh PT TPL. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah kayu yang diperoleh dari kawasan hutan tersebut memiliki izin pengolahan atau tidak.

“Ketika bicara kayu, bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik memastikan apakah perolehan kayu-kayu itu ada izinnya atau ilegal. Apabila izin ada berarti ada pajaknya. Kalau ilegal berarti tindak pidana,” jelasnya.

Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing PT TPL yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2025.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing atau melaporkan nilai maupun jenis produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan dua tersangka berinisial BP dan SR yang merupakan pegawai Ditjen Pajak dan bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

Saiful mengatakan kedua tersangka diduga mengabaikan tugas pengawasan serta kewajiban menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA :  Babak Baru Kasus Emas Ilegal, Tiga Bos PT SPEM Segera Disidang

Pemeriksaan, kata dia, tidak dilakukan berdasarkan program audit, melainkan mengacu pada laporan yang telah disusun oleh para tersangka.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujar Saiful.

Kejagung menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penurunan penerimaan negara yang tidak semestinya.

Nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengurai aspek perolehan bahan baku kayu, legalitasnya, serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha PT TPL dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (bc/isl)