Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD dan Plt Sekwan Indramayu, Kasus Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Hukum9 Dilihat

BANDUNG — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F., belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama. Penundaan dilakukan setelah penasihat hukum A.F. menyampaikan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Berawal dari Kenaikan Tunjangan pada 2021

Dalam kronologi yang disampaikan Kejati Jabar, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

BACA JUGA :  Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di Tahun 2026 untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua jenis tunjangan untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.

Menurut penyidik, penetapan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh tersangka S.

Pada 30 November 2021, S kemudian memerintahkan Plt. Sekretaris DPRD saat itu, I.H., untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.

Diduga Dinaikkan 15 Persen dari Hasil Penilaian

Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Menurut uraian penyidik, kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Barat, yakni Rp18,79 miliar.

Tiga Pejabat Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, terdapat tiga orang yang disebut sebagai tersangka, yakni S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, I.H. selaku Plt. Sekretaris DPRD, dan A.F. selaku Sekretaris DPRD.

Penetapan tersangka S didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Sementara itu, I.H. ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 pada tanggal yang sama.

Adapun surat perintah penahanan terhadap S bernomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026, sedangkan terhadap I.H. bernomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 21 Oktober 2026.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko, JAM DATUN–JAM INTEL Jalin Kerja Sama dengan PTPN III

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. Adapun proses hukum terhadap A.F. masih berlanjut, dengan pemeriksaan yang dijadwalkan kembali setelah permohonan penundaan disampaikan penasihat hukumnya.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (bc/isl)