Hukum

Kejati Kaltim Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp57,4 Miliar

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Di bawah kepemimpinan Supardi, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp57.450.000.000 atau Rp57,4 miliar pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan, uang tunai tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT. Pengembalian dana itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Penyidikan kasus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 lalu. Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan oknum penyelenggara negara,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).

Penyerahan uang tunai hari ini menambah daftar pemulihan kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka BT. Sebelumnya, BT telah mengembalikan dana sebesar lebih dari Rp200 miliar, termasuk pengembalian termin berikutnya pada 1 April 2026 sebesar Rp57,45 miliar.

Dengan setoran terbaru tersebut, total uang negara yang berhasil diselamatkan khusus dari tersangka BT telah mencapai Rp271.450.000.000 atau Rp271,45 miliar. Sementara itu, proses penghitungan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan oleh lembaga auditor terkait.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. (bc)