Kejaksaan RI Serahkan Rp1,029 Triliun Hasil Lelang Barang Rampasan Negara

Hukum137 Dilihat

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Terus Dorong Pemulihan Kekayaan Negara dari Hasil Kejahatan

Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) terus melakukan upaya pemulihan dan pengembalian aset serta kekayaan negara yang hilang akibat tindak kejahatan.

Kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan RI Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, bertempat di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa (15/6/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan secara virtual dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH., MH., didampingi Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, SH., MH., serta para pejabat struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut.

BACA JUGA :  Terpidana Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjung Balai

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan RI menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil pemulihan aset dengan total nilai mencapai Rp1.029.874.376.628.

Nilai tersebut merupakan hasil kerja keras Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang barang rampasan negara, penelusuran aset terpidana perkara korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dana yang diserahkan kepada Menteri Keuangan merupakan hasil pemulihan aset yang berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung.

“Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung,” ujar Jaksa Agung.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 dengan nilai mencapai Rp978.191.839.628 atau sekitar Rp978,1 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan senilai Rp30.998.000.000 atau sekitar Rp30,9 miliar.

Pemulihan aset lainnya juga berasal dari penelusuran aset milik terpidana perkara korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, terkait terpidana Eddy Tansil, dengan nilai aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp51.682.537.000 atau sekitar Rp51,6 miliar.

Usai menyaksikan kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui bidang pemulihan aset terus berkomitmen melakukan penelusuran terhadap aset negara, khususnya aset yang berasal dari hasil tindak kejahatan.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang Bauksit di Kalimantan Barat

“Saat ini Kejaksaan melalui bidang pemulihan aset berkomitmen terus berupaya melakukan kegiatan penelusuran aset negara terutama yang ditetapkan sebagai aset hasil kejahatan, termasuk di Kejati Sumatera Utara. Hal ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam rangka memulihkan dan mengembalikan kekayaan negara sekaligus mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum,” ujar Muhibuddin.

Penyerahan hasil pemulihan aset ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memperkuat fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberantasan kejahatan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. (bc/isl)