JPU Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Murni Penegakan Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan

Hukum16 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, berjalan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, tanpa muatan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

JPU Parade Hutasoit mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum telah membacakan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa. Seluruh dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam menyusun replik yang dijadwalkan disampaikan pada sidang berikutnya, 9 Juni 2026.

BACA JUGA :  Hadiri Indonesia Mining Summit 2024, Kejaksaan Dukung Tata Kelola Sektor Pertambangan yang Berkelanjutan

“Kami akan menanggapi poin-poin yang dianggap perlu secara hukum melalui replik pada persidangan selanjutnya,” ujar Parade.

Dalam keterangannya, JPU menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan pihak pembela tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan dalam surat tuntutan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan perangkat Chromebook. Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan tersebut.

Jaksa mengungkapkan bahwa Chromebook dengan spesifikasi rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit, diadakan dengan harga mencapai sekitar Rp6 juta per unit. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum Kawasan Hutan: Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus PT AKT di Murung Raya

Selain itu, JPU juga menyoroti pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah menyarankan program pengadaan tersebut. Menurut jaksa, munculnya anggaran pengadaan dalam jumlah besar ketika terdakwa menjabat sebagai Menteri menjadi salah satu fakta yang perlu dicermati dalam konteks perkara.

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google sebagai pihak dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara terletak pada dugaan niat jahat (mens rea) yang ditemukan pada diri terdakwa melalui keterkaitannya dengan aplikasi Gojek. Sementara itu, Google dinilai hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam perbuatan pidana yang didakwakan.

Jaksa juga membantah tudingan bahwa perkara tersebut dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sepenuhnya merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bontang

Terkait dukungan publik yang masif terhadap terdakwa, baik melalui media sosial maupun kehadiran pendukung di ruang sidang, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini masyarakat yang belum tentu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut JPU, banyak masyarakat yang kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama kurang lebih empat bulan proses persidangan berlangsung.

Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan kembali digelar pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. (r/bj)