Medan— Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan itu bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberlakuan serta penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah Sumatera Utara.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Siti Aisyah, Widya Pratiwi, Abdullah, Benny Utama, Martin Tumbelaka, Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, Sudin, dan Nabil Husein Said.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin beserta para pejabat utama Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tatar Nugroho, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, hingga Kepala BNN kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dalam sesi diskusi dan pemaparan, pimpinan rombongan menjelaskan bahwa kunjungan spesifik ini bertujuan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal tahun berjalan dapat diterapkan secara optimal di wilayah hukum Sumatera Utara. Selain itu, Komisi III DPR RI juga melakukan inventarisasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penerapan regulasi baru tersebut.
“Monitoring ini penting untuk memastikan tujuan positif dari penerapan KUHP dan KUHAP baru benar-benar dapat dirasakan masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap berbagai kendala yang masih dihadapi institusi penegak hukum,” ujar pimpinan rombongan.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumut. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Kejati Sumut untuk menyampaikan secara langsung berbagai masukan, kondisi, serta tantangan penegakan hukum pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan regulasi turunan serta penguatan sarana dan prasarana penegakan hukum sangat diperlukan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif dan maksimal.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan selaras di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara. (bc)
