Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

Hukum138 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA :  OK Faizal Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan dalam Kasus Kecurangan Rekrutmen PPPK

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial: BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; GSP selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama; AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  172 Pemain Judi Online di Aceh Dijerat Hukuman Cambuk

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)