Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi

Hukum83 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin (3/3/2025).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu

Ketiga saksi tersebut, masing-masing berinisial: ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga; TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional; dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejagung Bantah Bareskrim: Tegaskan Kasus Pagar Laut Tangerang Rugikan Negara

Selain ketiga saksi tersebut, lanjutnya, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang Tersangka l, yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR sebagai saksi untuk Tersangka MK dan Tersangka EC.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli. (bc)