Hukum

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap dua perkembangan penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kamis (7/5/2026). Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun dalam kasus kredit perbankan, penyidik juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya. WS diketahui menjabat Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.

Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,428 triliun. Dengan penitipan terbaru itu, total penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejati Sumsel mencapai Rp1,208 triliun.

Masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan. Jika tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melelang aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Kejati Sumsel menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi selain penetapan tersangka dan pemidanaan pelaku.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo tahun 2022–2024, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni SF, AW, dan SP.

SF diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan AW dan SP merupakan pihak swasta.

Ketiganya diduga berperan sebagai penerima manfaat KUR dengan cara mengumpulkan KTP dan kartu keluarga untuk pengajuan kredit. Dana hasil pencairan disebut digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sehingga status ketiganya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 7 hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara yang sama pada November 2025. Enam di antaranya telah menjadi terdakwa, sementara satu tersangka berinisial IH masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp11,45 miliar.

Dalam modus operandi yang diungkap penyidik, pengajuan KUR dilakukan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik identitas serta pemalsuan dokumen, termasuk surat keterangan usaha. Proses pencairan kredit kemudian dipermudah oleh sejumlah pihak internal bank. (bc)