Hukum

Kepala BNN Minta RUU Narkotika Tetap Beri Kewenangan Penyidikan

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur kewenangan BNN sebagai lembaga penyidik dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menyoroti draf RUU yang telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun justru tidak lagi mencantumkan secara eksplisit peran BNN.

Menurutnya, hilangnya penyebutan BNN dalam RUU tersebut berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum dan kekhawatiran akan melemahnya posisi kelembagaan BNN.

“Ini menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran bagi BNN karena berpotensi melemahkan lembaga,” ujar Suyudi.

Ia menjelaskan, jika kewenangan tersebut tidak diatur secara tegas, maka penyidik BNN berisiko kehilangan wewenang penting dalam penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan. Kondisi serupa, kata dia, pernah terjadi pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tak hanya itu, situasi tersebut juga dinilai dapat berdampak pada penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi langsung dengan penuntut umum.

Suyudi menegaskan, BNN perlu tetap diberi mandat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, baik melalui penyidik Polri yang diperbantukan maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Meski demikian, BNN tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi bersama Polri, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia berharap, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dapat mengakomodasi peran BNN secara jelas demi memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. (ant/isl)