Komisi III DPR Setujui 7 Komisioner KY 2025–2030, 2 dari Unsur Hakim 

Hukum54 Dilihat

JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2025–2030 dalam rapat pleno pada Rabu, (19/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dengan kehadiran seluruh fraksi yang mengikuti proses pengambilan keputusan.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap tujuh calon komisioner yang sebelumnya telah menjalani proses fit and proper test.

Persetujuan tersebut menandai selesainya tahapan di tingkat Komisi III, sebelum nama-nama tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.

BACA JUGA :  Konsorsium Judi Togel 'Aseng Kayu' Dinilai Hantarkan Sumut ke Peringkat ke 6 Kasus Perjudian, Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Polisi Harus Bertindak!

Adapun tujuh nama calon komisioner KY yang disetujui adalah F. Williem Saija (unsur mantan hakim), Setyawan Hartono (Unsur mantan hakim), Anita Kadir (unsur praktisi hukum), Desmihardi (unsur praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (unsur akademisi hukum), Abdul Chair Ramadhan (unsur akademisi hukum) dan Abhan (unsur tokoh Masyarakat).

Dari daftar tersebut, perhatian publik tertuju pada dua mantan hakim, yakni F. Williem Saija dan Setyawan Hartono. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan etik oleh KY melalui pengalaman langsung dari dunia peradilan.

BACA JUGA :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Ciduk Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Awalludin

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa seluruh calon yang terpilih telah memenuhi unsur integritas, kredibilitas, serta pemahaman yang komprehensif mengenai sistem peradilan.

“Setelah persetujuan ini, hasil keputusan Komisi III akan kami sampaikan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat,” ujarnya menutup rapat pleno tersebut.

Sebagai informasi, 7 (tujuh) orang calon Komisioner KY yang disetujui tersebut telah melewati delapan tahapan uji kelayakan antara lain pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, uji kelayakan rekam jejak, profile assessment, seleksi kompetensi, tes wawancara, dan tes kesehatan.

BACA JUGA :  Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

“Delapan tahapan seleksi tersebut dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap kapasitas personal maupun rekam jejak para calon”, tambahnya.

Sejumlah perwakilan fraksi Komisi III turut mengapresiasi tujuh calon Komisioner KY tersebut, karena diyakini akan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap hakim sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.