Komitmen Perangi Korupsi Lintas Negara, Kejaksaan Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025 di Qatar 

Hukum, Internasional79 Dilihat

DOHA– Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Conference of the State Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dihelat di Doha, Qatar pada 15 – 19 Desember 2025.

Partisipasi Kejaksaan sebagai bagian Delegasi Republik Indonesia dalam forum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut merupakan wujud komitmen serta peran aktif Kejaksaan dalam memberantas korupsi (sebagai tantangan global) dan telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama yang konkret antar bidang dan otoritas negara.

COSP merupakan forum tertinggi negara-negara pihak dalam Konvensi PBB Anti Korupsi yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali. Dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pemulihan Aset berkesempatan menyampaikan statement dihadapan forum pada agenda ke-5 terkait Pemulihan Aset.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan komitmen dan pencapaian Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi berskala besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta praktek dalam bidang pemulihan aset.

“Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal tahun 2024 merupakan wujud penguatan dalam bentuk pendekatan institusional dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada bidang penegakan hukum namun juga pemulihan kerugian negara,” ujar Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam forum tersebut, Pemerintah RI juga menyampaikan terkait pentingnya peningkatan kerja sama internasional baik secara formal maupun informal dalam rangka proses pemulihan aset lintas batas negara.

BACA JUGA :  Pimpinan PT PLN Indonesia Power Audiensi dengan Kejati Sumut Bahas Strategi Energi

Adapun salah satu praktek proses pemulihan aset lintas negara yang telah dilakukan Kejaksaan RI adalah pengembalian aset sebesar USD 5 juta yang berasal dari kasus Business Email Compromise kepada dua perusahaan di Belanda dan Italia.

Kepala Badan Pemulihan Aset mengungkapkan saat ini Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan sekitar kurang lebih USD 790 juta kepada negara, yang bersumber dari penanganan perkara fasilitas ekspor CPO. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

BACA JUGA :  Sikat Sarang Narkoba dan Judi di Sibolangit, Jean Calvijn Ultimatum Bandar: Kamu Bisa Berlari, tapi Tak Bisa Bersembunyi

Selain itu, Kejaksaan juga tengah melakukan proses pemulihan kerugian negara terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya yang nilainya kurang lebih USD 260 juta.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M., Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Dibyo Prabowo, S.H., M.H., dan Satgassus P3TPK Dimas Bayu Suharno, S.H., M.H. (r/bc)