Konveksi di Ciledug Disinyalir Palsukan Merk, Diduga Dibekingi Oknum Wartawan

Hukum42 Dilihat

TANGERANG – Pengusaha yang telah membuat hak paten merek produknya merugi akibat di pasaran banyak dijual barang palsu yang menggunakan mereknya. Apalagi barang-barang yang dipalsukan adalah barang dengan merek mewah atau barang branded yang banyak diminati oleh masyarakat.

Seperti yang ditemui oleh awak media saat ini, ada satu8 konveksi yang diduga menggunakan brand (merek) ternama di salah satu wilayah di Kota Tangerang.

Saat dijumpai, salah satu karyawan memperbolehkan memasuki konveksi, namun saat itu secara tiba-tiba awak media diduga mendapatkan intervensi atau pengancaman oleh salah satu orang yang mengaku sebagai warga setempat atau oknum wartawan, berinisial ALM (Bukan nama sebenarnya-red) yang diduga membackup atau berusaha melindungi usaha tersebut.

BACA JUGA :  Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui RJ pada Perkara Penganiayaan di Barito Utara

“Malam – malam ngapain pada ke sini, saya matiin lu semua di sini,” ucapnya.

Diketahui, di dalam konveksi tersebut ada 20 mesin jahit konveksi, mesin strika uap menggunakan gas LPG 3 kilo (subsidi), dan kemeja dengan merek ZARA, dan GIORDANO.

Mendapati hal tersebut, sebagian awak media menuju kantor kepolisian setempat untuk memberikan Lapoiran Informasi (LI).

Sementara itu, ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H, mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

BACA JUGA :  KPK Periksa Keponakan Megawati dalam Kasus Korupsi di DJKA

“Laporan Informasi (LI) anggota bisa bikin, yang buat polisi. Ya sudah besok ya,” ujarnya, Selasa, (24/12/2024)

Dalam hal ini, diduga banyaknya aturan yang dilanggar oleh pihak konveksi seperti, penggunaan gas 3 kilo (subsidi) dalam usahanya tersebut, tindakan pemalsuan suatu produk bermerek yang tertuang dalam pasal 100, 102 KUHAP, dan diduga juga Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda hingga 2 miliar.

Di sela-sela tersebut, salah satu karyawan yang bernama Jun menjelaskan, pemilik perusahan tersebut berinisial J dan beroperasi sudah beberapa bulan lalu.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Begal Gorok Leher Pengemudi Taksi Online Kawasan Hotel Dantob Medan

“Tempat usaha ini mengontrak, baru jalan 3 bulan, gaji perminggu Rp400 ribu. Untuk mandor 1 minggu Rp1 juta. Karyawan di sini 10 lebih, pemiliknya Bos J (Inisial-red),” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengaku adanya sejumlah produk bermerek yang diduga digunakan atau diproduksi, dan diduga adanya percobaan penghilangan barang bukti oleh pihak konveksi tersebut.

“Bikin Barangnya kemeja merek ZARA dan GIORDANO. Sudah dibawa tadi pakai mobil Loundry, di suruh Bos,” paparnya.

“Besok mau jahit barang merek pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.(bc)