Korupsi ADD di Padangsidempuan, Kejati Sumut Terima Penitipan UP Kerugian Negara Sebesar Rp 3,5 Miliar

Hukum98 Dilihat

MEDAN – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.500.000.000 miliar dari terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se – Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Perkara Pencurian di Paser

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Terkuak! Inisial JY dan PLB Disebut-sebut Aktor Bisnis Judi dan Narkoba di Kecamatan Sibolangit

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” pungkasnya.(bc)