JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan berbagai perlengkapan penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain alat komunikasi, penyidik menelusuri pengadaan tenda, selimut, pompa air, hingga perahu karet yang seharusnya mendukung penanganan bencana dan kebutuhan para pengungsi.
“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik tengah menelusuri proses dan mekanisme pengadaan barang-barang tersebut. KPK juga menganalisis dokumen pengadaan serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran para pihak, dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengadaan.
Pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan BS, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, sebagai tersangka. BS diduga terkait dengan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana untuk kepentingan lain, termasuk pembelian saham senilai sekitar Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menduga terjadi praktik suap yang melibatkan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan barang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.
Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut adalah RIC, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER yang merupakan pihak swasta.
KPK Koordinasi dengan TNI
Selain mendalami pengadaan barang, KPK berkoordinasi dengan TNI terkait dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam perkara tersebut.
Pada Selasa (20/10/2026), KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menjelaskan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, alur perintah, serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menjelaskan konstruksinya seperti apa, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, bagaimana alur perintah itu dilakukan, bagaimana aliran uang itu terjadi, semuanya dituangkan di dalam surat tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, terdapat dua prajurit TNI aktif dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK. Penanganan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan keduanya akan dilakukan melalui proses di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
KPK berharap TNI segera menindaklanjuti informasi dan konstruksi perkara yang telah disampaikan. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan terbuka untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses lanjutan di Puspom TNI.
Presiden Instruksikan Penegakan Hukum
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dugaan penyimpangan di BNPB diproses secara hukum apabila terbukti.
“Bapak Presiden tegas-tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, ya, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pakar Sebut Korupsi Bantuan Bencana Ironis
Pakar hukum pidana sekaligus dosen Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan korupsi pengadaan perlengkapan penanganan bencana sebagai persoalan yang ironis. Pasalnya, barang-barang tersebut semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi musibah.
“Ini ironis sekali. Barang dan materi bantuan yang seharusnya menjadi hak para korban disikat para koruptor itu,” ujar Fickar saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (21/10/2026).
Fickar meminta KPK memaksimalkan kewenangannya untuk mengusut perkara tersebut. Menurut dia, praktik korupsi semacam itu telah membudaya di lingkungan birokrasi sehingga membutuhkan penindakan hukum yang tegas.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat komunikasi berupa handy talky (HT) yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penyidikan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan dan penggunaan anggaran penanganan bencana. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pengelolaan dana kebencanaan sesuai peruntukannya. (rm/isl)
