KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Rp16 Miliar dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Hukum43 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang diduga menerima imbalan hingga sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut bahwa informasi mengenai penerimaan uang tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami juga mendapat informasi dari tim jaksa penuntut umum bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan hal ini sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

BACA JUGA :  JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui Pengajuan Keadilan Restoratif Perkara Pengeroyokan di Tangerang Selatan

Ia menegaskan, temuan tersebut akan menjadi bahan pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh tim KPK. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan, terutama dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Kami tidak akan mengabaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Namun, mohon waktu karena proses ini masih terus bergulir,” katanya.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tolak Permintaan Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Pegi Makin Curiga: "Takut Kebongkar..."

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi suap.

BACA JUGA :  Polres Binjai dan BNNK Sapu Bersih Barak Narkoba di Tunggurono, Mesin Judi hingga Puluhan Motor Diamankan

Dalam persidangan pada 8 April 2026, Yayat Sudrajat mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan menerima imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022. Sementara itu, berdasarkan dakwaan KPK terhadap Sarjan, terdakwa diketahui telah memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang 2024 hingga 2025.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (bc)