Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa enam orang saksi pada Selasa (26/5/2026) guna mendalami pengelolaan dana hibah serta pelaksanaan kegiatan pokmas yang berkaitan dengan tersangka Anwar Sadad.
Enam saksi yang diperiksa yakni NJB selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, MHA dari Yayasan Darul Ulum Paiton, ZAM dari Pondok Pesantren Nurul Hasan, ABH selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, SAA selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan SUG selaku Ketua Pokmas Ikmarish.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus dana hibah Jawa Timur merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena meninggal dunia, yakni Kusnadi.
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka yang terdiri dari tiga pihak penerima suap dan 17 pihak pemberi suap.
Tersangka Penerima Suap
- Anwar Sadad
- Achmad Iskandar
- Bagus Wahyudiono
Tersangka Pemberi Suap
- Mahfud
- Fauzan Adima
- Jon Junaidi
- Ahmad Heriyadi
- Ahmad Affandy
- Abdul Motollib
- Moch. Mahrus
- A. Royan
- Wawan Kristiawan
- Sukar
- Ra Wahid Ruslan
- Mashudi
- M. Fathullah
- Achmad Yahya
- Ahmad Jailani
- Hasanuddin
- Jodi Pradana Putra
