Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), Rabu (3/6/2026). Operasi tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap yang dilakukan lembaganya tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan.
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Salah satunya itu,” kata Budi saat ditanya mengenai keterlibatan Kepala Kanim Jakarta Barat.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia.
“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” jelasnya.
Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing. Dugaan sementara mengarah pada pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang menjadi syarat legal bagi WNA untuk menetap di Indonesia.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sebelum mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan keimigrasian yang berhubungan langsung dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia. KPK diperkirakan akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait dugaan aliran dana suap, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (bc)