JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Adapun lima petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo yang dipanggil KPK, yakni:
- Ryan Brasali, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo.
- Yunan Mahastra Satria, Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo.
- Ari Awan Nuryatmi, Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo.
- Evelin Lili, Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo.
- Albertus Pratomo, Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo.
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (29/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk dokumen perpanjangan HGB yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
KPK menduga pihak PT Bela Parahiyangan, yang merupakan perusahaan swasta, memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mengurus HGB.
“Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” ujar Budi pada Selasa (29/9/2026).
Budi sebelumnya juga menyebut bahwa dugaan perkara yang melibatkan PT Bela Parahiyangan memiliki pola yang serupa dengan kasus PT Summarecon Agung Tbk.
“Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk,” tuturnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Summarecon
Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga diduga melibatkan penerimaan dari internal kementerian terkait pengisian jabatan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Jumat (18/9/2026).
Delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon tersebut adalah:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF).
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW).
- Muhammad Fakhry (MF).
KPK masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam rangkaian perkara tersebut. Pemanggilan petinggi PT Bela Parahiyangan Investindo diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran uang terkait pengurusan HGB. (bc/isl)
