KPK Temukan 55 Kilogram Platinum di Mobil Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Capai Rp40 Miliar

Hukum37 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penyidik menemukan 55 keping logam mulia jenis platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam kendaraan milik Syah Afandin.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat OTT yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026).

“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujar Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi

Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan setiap keping platinum tersebut memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan demikian, total nilai seluruh logam mulia yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.

“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya sekitar Rp900 jutaan. Kalau dikalikan 55 keping nilainya sekitar Rp40-an miliar,” jelasnya.

Meski demikian, KPK menegaskan nilai tersebut masih merupakan estimasi awal. Penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin mengenai asal-usul kepemilikan logam mulia tersebut sekaligus melakukan uji keaslian dengan melibatkan ahli.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kompas Etika di Era Digital

“Terkait keasliannya juga kami akan meminta ahli, mungkin dari Antam atau Pegadaian, yang memiliki kompetensi untuk memastikan apakah barang itu asli atau tidak,” kata Taufik.

Selain platinum, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan suap proyek. KPK turut mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, serta uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.

BACA JUGA :  KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi DJKA, Nama Budi Karya Sumadi Ikut Terseret

Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar juga disita. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek setelah terjaring OTT.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang disebut merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. (bc/isl)