MEDAN – Penasihat Hukum Direl Adriano (17), Dimas Aditiawan (17) dan Muhammad Fiqri (21), Muhammad Hendra SH MH mengaku kecewa terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diduga mengulur waktu Sidang Prapid atas penahanan terhadap kliennya, Senin (18/11/2024).
Sebelumnya Muhammad Hendra menyampaikan, bahwasannya penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh Reskrim Polrestabes Medan kepada ketiga kliennya, diduga kuat tidak sesuai SOP.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan (3), Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penangkapan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penangkapan kepada terduga pelaku saat akan ditangkap, sekaligus menyerahkan tembusan Surat Penangkapan kepada keluarga terduga pelaku, agar transparansi penegakan hukum lebih terukur dan terkomunikasikan lebih baik.
Kemudian Pasal 21 Ayat (2) dan (3) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Prosedur Penahanan yang menegaskan aparat Kepolisian wajib menyerahkan Surat Penahanan kepada Terduga Pelaku setelah masa penangkapan 1 x 24 jam berlalu.
Berikutnya Pasal 76 C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga telah mewanti-wanti agar jangan sekali-kali melakukan penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak dengan bunyi pasal, “Setiap orang dilarang menetapkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
“Hari ini kita telah dipertontonkan kebobrokan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dimana saya duga mengulur waktu sidang Prapid selanjutnya hingga 2 minggu. Kalaulah hari ini pihak yang saya Prapid kan tidak menghadiri sidang, sangat disayangkan, bahwa diduga pihak Reskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkan teguran saya terhadap penahanan klien saya,” sesal Hendra.
Seharusnya, kata Hendra, pihak Reskrim Polrestabes Medan sudah jauh jauh Hari mempersiapkan diri untuk menghadiri Sidang Prapid ini.
“Kenapa mereka tidak menghadiri dan menghormati Pengadilan Negeri Medan, serta para orang tua klein saya yang telah datang untuk menghadiri sidang ini,” sebut Hendra.
Lenjutnya, salah satu orang tua dari anak yang disangkakan menjadi tersangka oleh Reskrim Polrestabes Medan, juga menyatakan kekecewaan.
“Kami datang untuk mendengarkan apa yang sebenarnya terjadi hingga anak kami ditetapkan dan disangkakan menjadi tersangka kasus Selambo,” sahutnya
Saat awak media mengkonfirmasi Panitra Pengadilan berinisial L melalui pesan Whatsapp terkait tidak hadirnya pihak Reskrim Polrestabes Medan serta ditundanya sidang Prapid, sekitar 2 minggu lagi. Panitra Pengadilan tidak memberikan tanggapan sampai berita ini masuk ke meja redaksi.(Bj)
