PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025).
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor PT. MB, Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.
“Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari.(bc)
