Categories: Hukum

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas dan Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, serta perkara importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023. Masing-masing kasus, Kejagung kembali memeriksa seorang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum lewat pers rilis yang diterima bhinekanews.id, Kamis (18/7/2024), menguraikan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID, pihaknya kembali memeriksa seorang saksi berinisial IHH selaku pihak swasta.

Sementara terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR, Kejagung memeriksa saksi berinisial HB selaku Pemilik PT Bahari Sandi Pratama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli, singkat.(Bc)