Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi

Headline, Hukum82 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 7 orang saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sanpai 2023, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Beli Tepung Pakai Giro Kosong, Pria Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial: BTP selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 s.d. 2024; MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero); AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan; HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI; MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Lagi

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  GBPU Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Renang Selayang di Dispora Sumut

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)