Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Hukum61 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA :  Prof. Asep N. Mulyana Hadiri Reuni Akbar Adhyaksa 696, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian

Mereka, masing-masing berinisial: SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II; AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023; ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd;
KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2020; MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

Kemudian, DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping; AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping; MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak; dan RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)