Hukum

Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 7 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin (11/8/2025).

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial: RTPS selaku Agen Fasilitas BNI; ID selaku Karyawan Kantor Sritex Jakarta; HW selaku Staf Financial PT Sritex; RR selaku Marketing PT Sritex.
MYSS selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI.

Kemudian, FXS selaku Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021; dan DFD selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)