Lanjutan Kasus Suap dalam Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Hukum24 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024, Kamis (28/11/2024).

Keempat saksi yang diperiksa masing-masiang berinisial: SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat Tersangka LR, SA selaku Adik Ipar Tersangka LR; dan DR selaku Adik Tersangka LR.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)