Lanjutan Perkara Impor Gula PT SMIP dan Komoditi Emas, Kejaksaan Periksa 7 Orang Saksi

Hukum17 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum, Selasa (23/7/2024), menguraikan, pihaknya memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

BACA JUGA :  Pimpinan PT PLN Indonesia Power Audiensi dengan Kejati Sumut Bahas Strategi Energi

“Adapun saksi yang diperiksa berinisal MP selaku Supervisor Pengurusan Modul dan Dokumen BC PT Segara Mitra Abadi, atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli.

Sementara, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa 6 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

BACA JUGA :  JPU Soroti Independensi Ahli, Sebut Pengadaan Chromebook Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

“Keenam saksi tersebut yakni berinisial NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT, YR selaku Manager Operation Services ICT, MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk, JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini. Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli, mengakhiri.(Bc)