"Adapun Saksi a de Charge yang diperiksa berinisial MZK selaku staf ahli yang meringankan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama BS," ucap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum dalam keterangan tertulis yang diterima bhinekanews.id.
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 dan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar SH MHum, Selasa (23/7/2024), menguraikan, pihaknya memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisal MP selaku Supervisor Pengurusan Modul dan Dokumen BC PT Segara Mitra Abadi, atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Harli.
Sementara, lanjutnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa 6 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
“Keenam saksi tersebut yakni berinisial NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT, YR selaku Manager Operation Services ICT, MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk, JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini. Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli, mengakhiri.(Bc)