MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

Hukum68 Dilihat

JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Zarof Ricar di tingkat kasasi. Sebelumnya, Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara di tingkat banding.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi Nomor 10824 K/Pid.Sus/2025 yang dikutip dari website MA, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diketok oleh ketua Majelis Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya. Putusan itu diketok pada 12 November 2025 dengan Panitera Pengganti Endang Lestari.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Dua Perkara, dari Obstruction of Justice hingga Korupsi KUR

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas putusan bebas Ronald Tanur di PN Surabaya. Penyidikan mengarah ke rumah Zarof Ricar dan di rumahnya ditemukan uang cash lebih dari Rp 900 miliar dan emas batangan lebih dari 50 kg.

Akhirnya Zarof Ricar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Lalu hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding itu diketuai oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.

BACA JUGA :  Badan Pemulihan Aset dan Kejari Kota Bandung Laksanakan Aanwijzing atas Barang Rampasan dalam Perkara DNA PRO

Adapun harta benda yang ditemukan di rumah Zarof Ricar dirampas negara karena ia tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya itu dengan sah.