MEDAN -Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis hakim Mardison SH menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek peningkatan jalan provinsi dengan total nilai mencapai Rp165,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan,” ujar hakim dalam sidang di ruang Cakra Utama.
Tak hanya itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening KPK.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Topan dan Rasuli terbukti menerima masing-masing Rp50 juta untuk mengatur pemenang proyek.
Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak proyek. Dalam pembagian tersebut, Topan disebut akan menerima 4 persen, sementara Rasuli mendapat 1 persen.
Kasus ini berkaitan dengan dua proyek besar, yakni:
Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp165,8 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan Topan:
Sementara hal yang meringankan, terdakwa:
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Topan dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp50 juta. (isl)