Hukum

Mantan Kajari Medan Wahyu Sabrudin Dipromosikan Jadi Wakajati NTT

MEDAN– Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, resmi dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Promosi ini merupakan bagian dari mutasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026. Dalam mutasi ini, Wahyu menggantikan posisi Teuku Rahmatsyah yang dipromosikan sebagai Wakajati Lampung.

Menariknya, Wahyu sebelumnya juga menggantikan Teuku Rahmatsyah saat menjabat sebagai Kajari Medan pada 26 Agustus 2022.

Saat dikonfirmasi dari Medan, Sabtu (18/4/2026), Wahyu membenarkan promosi tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas dukungan yang diterimanya.

“Terima kasih atas perhatian, ucapan, doa dan support-nya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan ridho, rahmat, dan perlindungan-Nya untuk kita semua,” ujarnya.

Saat ini, Wahyu masih menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

Rekam Jejak Panjang

Wahyu Sabrudin dikenal sebagai jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain itu, ia juga pernah memimpin sejumlah Kejaksaan Negeri, seperti di Langkat (Sumatera Utara) dan Tanjung Perak (Jawa Timur).

Capaian Selama di Medan

Selama menjabat sebagai Kajari Medan, Wahyu mencatat sejumlah prestasi. Di antaranya, penerimaan denda perkara narkotika mencapai Rp1 miliar pada 2022, serta penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.

Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan juga meraih penghargaan kinerja terbaik di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2022, dengan peringkat pertama di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.

Tak hanya itu, keberhasilan juga terlihat dalam penanganan perkara korupsi, termasuk eksekusi uang rampasan sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus sektor perkebunan.

Promosi ini menambah daftar perjalanan karier Wahyu Sabrudin di Korps Adhyaksa yang dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus. (bc)